TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Hingga saat ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum juga terbentuk. Proses pembentukan ini masih menunggu selesainya pembentukan fraksi dan tata tertib (Tatib) Dewan oleh Pimpinan sementara DPRD.
Sekretaris Dewan, Martin Maromon, mengatakan, Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD akan fokus terlebih dahulu pada pembentukan fraksi. Setelah itu, baru akan dilanjutkan dengan pembentukan AKD melalui musyawarah antar-fraksi.
“Saat ini, proses pembentukan AKD DPRD masih berlangsung dan sedang ditangani oleh Unsur Pimpinan sementara DPRD,” ujar Martin pada Kamis (11/9/2024).
Martin menambahkan, langkah pertama yang akan diambil Pimpinan sementara DPRD Kepri adalah membentuk fraksi, kemudian menetapkan Tatib Dewan, dan selanjutnya membentuk AKD serta mempersiapkan pelantikan Pimpinan DPRD definitif berdasarkan rekomendasi dari masing-masing partai politik (parpol).
Terkait penetapan unsur Pimpinan definitif DPRD, Martin menyebut bahwa DPRD Kepri masih menunggu rekomendasi dari parpol untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang akan ditunjuk.
“Hingga saat ini, parpol dengan perolehan kursi tertinggi di DPRD belum mengajukan nama kader yang akan ditetapkan sebagai unsur Pimpinan DPRD Kepri,” jelasnya.
Martin juga menyampaikan bahwa paripurna penetapan dan pelantikan unsur Pimpinan DPRD Kepri akan dilakukan sesuai jadwal yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut.
“Pelantikan unsur Pimpinan DPRD Kepri kemungkinan akan dilaksanakan pada awal Oktober 2024,” tambahnya.