TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, hadir pada rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama sekaligus penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda RPJPD Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2045 menjadi Perda.
Paripurna digelar di ruang Rapat Paripurna, kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (15/8).
Pj. Wali Kota, Andri menyampaikan bahwa RPJPD Kota Tanjungpinang tahun 2025-2045 telah disusun melalui proses dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melalui tahapan penyelarasan terhadap RPJPN serta RPJPD Provinsi Kepulauan Riau melalui proses fasilitasi bersama Barenlitbang Provinsi.
“Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi dan terima kasih kepada tim pansus RPJPD DPRD Kota Tanjungpinang dalam membahas dan mengkaji serta memberikan rekomendasi, saran, serta masukan yang bersifat membangun dalam rangka penyempurnaan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Andri berharap disepakatinya Ranperda ini melalui visi Kota Tanjungpinang sebagai kota pendidikan, pusat perdagangan dan pariwisata yang maju, berbudaya, sejahtera dan berkelanjutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Tanjungpinang 20 tahun yang akan datang, serta dapat dijadikan sebagai dasar serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kota Tanjungpinang dalam rangka untuk mencapai good governance sehingga kesejahteraan tercapai,” harapnya.