BINTAN | WARTA RAKYAT – Guna menghargai jasa-jasa serta pengabdian sekaligus sebagai pendorong untuk meningkatkan dedikasi dan prestasi kerja, Pemerintah Kabupaten Bintan menyerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 153 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bintan. Lencana tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Bintan, Abdi Muqsith kepada para penerima, Rabu (14/08) di Aula Bandar Seri Bentan.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris BKPSDM Bintan, Sudarwanto dalam laporannya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Disebutkan bahwa Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, dan disiplin serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Tahun 2024 ini akan diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 153 PNS dengan perincian Satyalancana Karya Satya 10 tahun sebanyak 117 orang, Satyalancana Karya Satya 20 tahun sebanyak 14 orang dan Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 22 orang.
Wakil Bupati Bintan sendiri dalam sambutannya menyampaikan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan suatu penghargaan yang diberikan kepada aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan yang telah berbakti selama puluhan tahun sekaligus tanda terima kasih. Tanda kehormatan tersebut diberikan selain sebagai bentuk penghargaan juga bertujuan untuk meningkatkan pengabdian serta diharapkan dapat menjadi teladan bagi PNS lainnya.
“Terima kasih atas semua dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat, daerah maupum bangsa dan negara. Terus tingkatkan disiplin dan profesionalisme dalam mengemban setiap tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” papar Osit.
Osit juga mengatakan kegiatan penganugerahan tersebut tentunya tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka. Sebaliknya, peristiwa tersebut hendaknya dijadikan sebuah momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja kepada bangsa dan negara.
Diingatkan juga sebagai profesi, KORPRI mempunyai tuntutan untuk dapat mempererat solidaritas dan mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusia agar menjadi aparatur yang profesional. Selain itu KORPRI harus mampu menjaga netralitas organisasi, menempatkan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi, organisasi, dan golongan.