TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Terhitung tanggal 14 Agustus 2024 masih terdapat satu orang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau .
Hal itu disampaikan anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi di Tanjungpinang, Senin, 13 Agustus 2024.
“Masih ada waktu sampai tanggal 19 Agustus 2024, bagi yang bersangkutan menyerahkan LHKPN ke KPU,” ujar Ferry dilansir Antara, Senin, 13 Agustus 2024
Ferry mengatakan, hingga tanggal 12 Agustus 2024 sudah 44 orang yang menyerahkan LHKPN ke KPU Kepri.
Lanjutnya, sesuai aturan LHKPN paling lama diserahkan 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Kepri terpilih yang dijadwalkan pada tanggal 9 September 2024.
“Bagi anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan LHKPN sesuai jadwal yang ditentukan, maka berpotensi tidak diusulkan ke Kemendagri untuk dilantik,” ujar Ferry.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar satu orang legislator yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, segera menyerahkannya kepada KPU dengan menyertakan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa LHKPN yang tidak disertai tanda terima dari komisi antirasuah itu bakal ditolak KPU.
“Untuk 44 anggota DPRD terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN itu turut disertai bukti tanda terima KPK,” ujar Ferry.
Ia menyampaikan bahwa setiap caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Penyerahan LHKPN ini jadi salah satu syarat wajib bagi anggota DPRD terpilih untuk dilantik,” katanya menegaskan.
Sumber : ANTARA
Editor : Redaksi