TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang mulai menonaktifkan ratusan peserta BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu sekitar 800 orang pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang Rustam pada Selasa (6/8/2024).
“Sekitar 400 peserta telah dinonaktifkan,” ungkapnya dilansir Bintantoday, Selasa (6/8/2024).
Rustam mengatakan, adapun alasan penonaktifan ratusan peserta BPJS Kesehatan tersebut lantaran pihaknya menemukan pindah domisili diluar Tanjungpinang.
“Mayoritas karena pindah domisili,” katanya.
Rustam menyebutkan, Dinkes masih lakukan pendataan warga yang kurang mampu dan berhak menerima BPJS Kesehatan.
Ia melanjutkan, sebagian dari mereka telah terdaftar di pusat dan menjadi peserta BPJS mandiri.
Langkah ini dilakukan untuk menggantikan peserta yang dinonaktifkan dengan warga kurang mampu lain yang belum terdaftar.
Ia menambahkan, pihaknya telah alokasikan Rp11 M untuk Iuran BPJS kesehatan 25.462 warga kurang mampu.
Hingga saat ini, Pemko Tanjungpinang menanggung BPJS kesehatan bagi 25.462 warga kurang mampu.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp11 miliar per tahun untuk membayar iuran BPJS kesehatan kelas 3.
“Anggaran ini digunakan untuk pembayaran iuran BPJS selama 9 bulan. Pemko Tanjungpinang akan menambah durasi menjadi 12 bulan dari APBD Perubahan 2024,” tambah Rustam.
Rustam juga menyampaikan bahwa penambahan anggaran untuk pembayaran BPJS kesehatan warga kurang mampu ini diharapkan akan disepakati karena merupakan kepentingan masyarakat.
“Insya Allah akan disepakati karena ini kepentingan masyarakat,” tutupnya.