TANJUNGPINANG|WARTA RAKYAT- Seorang pria berinisial S 29 tahun terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polresta Tanjungpinang akibat dugaan penganiayaan terhadap istrinya lantaran tidak diberi uang 50 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AK) Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Selasa siang. Diduga akibat faktor ekonomi istri pelaku tidak bisa memberi uang 50 ribu yang rencananya akan diberikan pelaku kepada adiknya, sehingga pelaku yang merasa kesal dan akhirnya melakukan pemukulan. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dari pengakuan tersangka ia melakukan pemukulan terhadap istrinya sebanyak 3 kali dengan tangan kosong.
“Tersangka juga sempat melarikan diri ke Karimun usai melakukan tindak penganiayaan tersebut sebelum akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” urai AKP Agung.
Perbuatan tersangka dijerat jerat sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP/ dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.