Jelang Pilkada, KPU Bintan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Syamsul Anggota KPU Kab. Bintan Divisi Tehnik dan penyelenggaraan, F-dewi/wartarakyat.co.id

TANJUNGPINANG|WARTA RAKYAT– Dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Komisi Pemiihan Umum  (KPU ) Kabupaten Bintan gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024  tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Di Awandari Resort, Kawal. Rabu Pagi (31/7).

Kegiatan tersebut mengundang OPD, FKPD, stakeholder terkait, organisasi massa, partai politik dan media massa guna melakukan publikasi kemasyarakat banyak, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 11. Dalam kegiatan itu juga digelar sesi tanya jawab bersama peserta,

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Bintan Divisi Tehnik Penyelenggaran Syamsul menguraikan seluruh  Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari persyaratan pencalonan dan calon,  yaitu pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu ditentukan oleh 20 % (dua puluh persen ) dari perolehan kursi DPRD pada Pileg lalu atau 25% (dua pulu lima persen) dari perolehan suara sah.

Selanjutnya juga dipaparkan persyaratan  yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, sesuai dengan ayat 1,2 dan 3 PKPU No. 8/2024.

Ditemui usai pelaksanaan sosialisai, Anggota KPU Bintan Divisi Tehnik Penyelenggaraan Syamsul mengatakan ada 18 tahapan yang harus dilaksanakan berkaitan dengan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini.

“ Saat ini telah masuk kepada tahapan penyelenggaraan yang dalam waktu dekat akan diawali dengan pengumuman dan pendaftaran pasangan calon, “ ujarnya.

Disinggung terkait dengan kepala daerah atau petahana yang ikut berkompetisi lagi dalam pilkada ini, Syamsul menjelaskan  berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3,  Petahana harus melakukan cuti sejak masa kampanye yaitu selama 59 hari.

“saya menyampaikan ini bukan berdasarkan dari PKPU,tetapi berdasarkan  Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70, silahkan dilihat ayat 3 yang  artinya petahana memang  cuti selama masa kampanye. Kapan cutinya tentu yang berkaitan dengan tusi (Tugas dan fungsi) yang adanya di pemerintahan,” beber Syamsul.

Selanjutnya tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah sendiri dimulai  pada  tanggal 23 September dengan agenda pengundian nomor urut . tanggal 24 September penyelesaian administrasi, dan masa kampanye dimulai tanggal 25 September  sampai dengan 23 November 2024, dilanjutkan masa tenang selama 3 hari dan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024. Masa kampanye Pilkada tahun 2024 ini lebih singkat dari pada kampanye Pilkada tahun 2020 lalu yang berlangsung selama 70 hari. (dewi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.