BINTAN | WARTA RAKYAT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bintan berserta anggota menghadiri agenda pernyataan sikap dan klarifikasi dari DPRD Bintan,Selasa siang (23/07). Agenda ini merupakan tanggapan dari DPRD Bintan setelah PWI Bintan melayangkan surat Pernyataan Sikap dan Permohonan Klarifikasi pada pekan lalu terkait permasalahan yang muncul sebelumnya, yaitu dilarangnya awak media meliput agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dengan PT Ciomas Adisatwa yang diselenggarakan di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Bintan pada Senin 8 Juli 2024 lalu.
Kedatangan Anggota PWI Bintan disambut oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, Anggota Komisi II DPRD Bintan Indra Setiawan serta Sekretaris DPRD Bintan Riang Aggraini dan Kabag Protokol Sekretariat DPRD Bintan.
Agenda pernyataan sikap dan klarifikasi ini juga dihadiri wartawan pengurus Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) dan pengurus Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Bintan.
Dalam agenda itu Ketua PWI Bintan Harjo Waluyo menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Bintan yang diduga sengaja menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang melanggar Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya kejadian ini Harjo menyarankan DPRD Bintan dapan mengambil formula yang dibuat oleh DPR RI yaitu adanya sebuah media parlemen. Kemudian untuk wartawan yang bertugas meliput di DPRD dapat dibuat sebuah kesepakatan dengan rekan media. Harjo menekankan meski begitu tidak mengurangi kerjasama antara DPRD dengan media.
“Itu formula yang sangat baik yang bisa dibuat di DPRD Bintan, wartawan bisa mendapatkan informasi melalui media itu,” ujarnya.
Awak media yang datang meliput kegiatan di DPRD dapat dibuat kesepakatan seperti peraturan yang berlaku ketika ada sidang. Begitu juga dengan pola dan etika yang diberlakukan, baik untuk staf sekretariat DPRD dan wartawan,” beber Harjo.
Lebih lanjut Harjo mengatakan dengan adanya kejadian ini semua pihak bisa lebih baik lagi, apapun hasilnya menjadi evaluasi untuk langkah berikutnya apa yang harus dilakukan.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan larangan peliputan RDP warga dengan PT Ciomas Adisatwa beberapa waktu lalu itu merupakan miss komunikasi. Meski begitu ia berjanji akan memperbaiki pelayanan di DPRD dan menerima masukan dari PWI Bintan.
“Saat itu rapat bersama warga hampir selesai sehingga petugas (Satpol PP) meminta agar tidak masuk lantaran rapat hampir selesai. Karena penyampaian kurang baik sehingga membuat awak media tersebut tersinggung, sesungguhnya kami tidak pernah menghalang-halangi ”ujarnya.
Menyikapi hal itu Fiven juga mengatakan kedepan DPRD Bintan akan menyediakan sebuah ruang khusus untuk bertemu dengan awak media.
“mudahan-mudahan hubungan kita (DPRD dan media-red) semakin baik, sehingga informasi dari DPRD dapat disampaikan ke masyrakat,” Pungkasnya. (dh)