TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie menjelaskan terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemprov Kepri.
Said Alvie menjelaskan, pembagian opsen pajak itu berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan untuk tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen. Sedangkan BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.
“Turunan aturan itu, pemko juga sudah menerbitkan Perda tahun 2024 tentang pajak dan retribusi, sehingga tahun 2025 mendatang sudah mulai mendapatkan kedua opsen pajak tersebut,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan, sebelum ada aturan tersebut PKB dan BBNKB ini dikelola oleh Pemprov Kepri dan berbentuk bagi hasil ke Pemko Tanjungpinang, yang disalurkan ke BPKAD.
“Tapi mulai tahun 2025 nanti, opsen pajak itu sudah merupakan bagian penerimaan, dan menjadi kewenangan BPPRD yang masuk dalam item pajak daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perbedaan ketentuan awal dengan yang sekarang, jika sebelumnya pembayaran pajak yang diterima dari Pemprov Kepri dilakukan per triwulan (3 bulan).
“Namun nanti pembayarannya langsung masuk setiap hari ke Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk dari segi penerimaan pendapatan juga mengalami peningkatan, mengingat persentase penerimaan yang ditetapkan saat ini sedikit lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
“Tapi tidak signifikan peningkatannya, berdasarkan hitung-hitungan bersama Bapenda Kepri, kita akan menerima sekitar Rp 29 miliar per tahun untuk 2 opsen pajak itu. Tapi itu hanya estimasi, bisa saja nanti lebih banyak,” tukasnya