TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat angkat bicara terkait kabar pemilik Food Court di Tanjungpinang minta setoran kepada juru parkir.
Zulhidayat menjelaskan status lahan parkir di Tanjungpinang dibagi menjadi dua bagian, yakni Lahan parkir sebagai Objek pajak daerah dan objek retribusi daerah.
“Kalau statusnya itu lahan objek pajak, penarikan tagihan kepada jukir diperkenankan,” kata Sekda Zulhidayat, Senin (15/7/2024).
Jika objek pajak di food court tersebut merupakan objek retribusi daerah, maka pemilik usaha dilarang meminta tagihan kepada juru parkir, karena parkir menggunakan lahan fasum pemerintah.
“Kalau statusnya objek retribusi daerah, maka pemilik atau siapapun tidak boleh menagih kepada juru parkir karena itu jatuhnya pungli,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk memastikan terkait informasi dan status lahan parkir di kawasan tersebut.
“Jadi harus dibedakan parkir sebagai objek pajak atau objek retribusi daerah,” ucapnya.
Untuk penarikan retribusi parkir, para Juru parkir menurutnya harus memberikan setoran kepada OPD terkait dengan sistem bagi hasil. Dan ini tidak menyalahi aturan karena memiliki dasar hukum.
“Kalau tidak salah pembagiannya itu 40 persen untuk jukir 60 persen untuk Pemko,” katanya.
Dirinya menegaskan jika sesuai identifikasi memang terjadi pungutan liar, maka pihak food court harus menghentikan pungutan tersebut.
“Saya tegaskan kalau itu masuk retribusi daerah, pemilik Food Court meminta bagian termasuk pungli. Pemko bisa mengambil tindakan tegas bersama siber pungli dari Kepolisian,” tegasnya.