Bahas Optimalisasi Pengelolaan PAD, Pemko Tanjungpinang Bersama Banggar DPRD Gelar FGD dengan Dirjen Keuangan Kemendagri

Pemerintah Kota Tanjungpinang, Badan Anggaran DPRD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (2/7/2024). F-Prokopim Setdako Tj.Pinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT– Pemerintah Kota Tanjungpinang, Badan Anggaran DPRD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai penguatan struktur APBD Kota Tanjungpinang melalui optimalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah. Diikuti seluruh kepala perangkat daerah Pemko Tanjungpinang, kegiatan dilaksanakan di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Selasa (2/7).

Diawal sambutannya, Pj. Wali Kota, Andri mengatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan potensi sumber penerimaan utama dari APBD.

Bacaan Lainnya

“Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam membangun ekonomi di wilayahnya tergantung pada kemampuan aparaturnya untuk dapat mengumpulkan potensi yang ada pada masyarakat melalui optimalisasi peningkatan PAD,” ucapnya.

Menurutnya, dengan peningkatan PAD menjadi salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Karena PAD merupakan penentuan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan,” sambungnya.

Untuk itu, Pj. Wali Kota, Andri berharap dengan diskusi bersama narasumber dari Kemendagri selaku pembina atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dapat melakukan transformasi ilmu kepada jajaran Perangkat Daerah Pemko Tanjungpinang.

“Semoga melalui diskusi dan sharing informasi ini dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kita dalam peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

Selanjutnya dalam diskusi, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev., menjelaskan tentang kebijakan perubahan APBD, prinsip money follow programs, serta pentingnya fokus pada pencapaian target pelayanan publik tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

“Upaya ini penting untuk memastikan alokasi anggaran berdasarkan pada target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD, bukan berdasarkan alokasi tahun anggaran sebelumnya,” paparnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.