Tim Korsupgah KPK Wilayah Sumatera Evaluasi Tapping Box bersama BPPRD dan BRK Syariah Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT -Beberapa waktu yang lalu diadakannya Rakor bersama Tim Korsupgah KPK di Kantor Walikota Tanjungpinang, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat bersama beberapa OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang salah satunya adalah BPPRD Kota Tanjungpinang sedangkan dari Tim KPK RI terdiri dari 3 anggota.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD Kota Tanjungpinang mulai dari tahun 2018 yang lalu sudah menjalankan kebijakan KPK RI agar Pemerintah Daerah menerapkan Alat rekam transaksi usaha atau yang dikenal dengan Tapping Box, dimana dalam hal ini difasilitasi oleh PT. Bank Riau Kepri Syariah yang bekerjasama dengan vendor yang ditunjuk oleh bank tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Said Alvie membenarkan bahwa sampai saat ini Tapping box yang aktif sekitar 67 alat yang tersebar di beberapa objek pajak diantaranya Hotel, Hiburan, Restoran dan Parkir di tahun 2024 ini.

Namun seiring berjalan tahun ke tahun tentunya ada beberapa alat yang sudah tidak layak atau tidak update dengan kondisi alat pelaku usaha.

“Tahun 2021, 2022 sampai dengan 2023 ini kita sudah meminta penggantian Tapping Box ke Bank Riau Kepri Syariah,” ujarnya.

Menurutnya, memang ada beberapa permasalahan sehingga diawal tahun 2024 diadakan pemasangan alat Tapping box yang baru dan sudah usulkan ke Bank Riau Kepri Syariah 1000 unit yang akan dipasang secara bertahap.

“Kita menunggu informasi dari pihak bank mudah mudahan dapat terealisasi di tahun ini, sehingga dengan terpasang nya alat tersebut akan berdampak kepada penerimaan daerah,” ujarnya.

Ketua Tim Korsupgah KPK RI pada saat itu menyampaikan kepada Pihak PT. Bank Riau Kepri agar dapat memberikan yang terupdate sistemnya dan mengurangi kebocoran penerimaan pajak daerah, sehingga Bank sendiri tidak dirugikan dalam hal pembayaran sewa alat tersebut.

Selain itu Sekretaris Daerah mengharapkan pihak Bank Riau Kepri Syariah dapat segera merealisasi kan alat yang baru untuk dipasangkan di wajib pajak daerah yang ada di Kota Tanjungpinang.

Karena alat Tapping box ini akan dipasang secara merata dan tentu nya adil kepada seluruh wajib pajak, saya sudah meminta kepada BPPRD agar berkoordinasi dengan perbankan untuk dapat segera memasang alat tersebut dan menerapkan pajak 10 persen pada setiap transaksi konsumen.

Hal ini berkaitan dengan Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Daerah sudah harus setiap pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi seperti pembayaran melalui QRIS, tokopedia, buka lapak, Pospay dan kanal lainnya.

“Kita berharap betul agar tahun ini dapat terealisasi alat tersebut sehingga tahun 2024 wajib pajak sudah menggunakan alat Tapping box yang baru,” ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu BPPRD, Bank Riau Kepri Syariah dan Vendor melakukan uji coba alat baru yang di sampel sebanyak 10 wajib pajak restoran dan parkir, dari hasil uji coba alat tersebut akan di evaluasi oleh tim pihak bank untuk menentukan pihak vendor yang akan menyiapkan Tapping box tersebut.

“Tim kami setiap hari memantau kinerja daripada alat tersebut bersama vendor sehingga mengetahui apa yang menjadi kendala di setiap wajib pajak yang menggunakan alat Tapping tersebut,” imbuh Said Alvie. (Advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.