TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan melakukan penyesuaian atas tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Sebelumnya telah diterbitkan tahun 2022 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang mencabut Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi Daerah.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, membenarkan bahwa tahun 2024 ini kita akan sosialisasi atas perubahan peraturan daerah tentang Pajak DAerah dan Retribusi DAerah dan menerapkan kepada seluruh wajib pajak.
“Kami telah berupaya agar Peraturan Daerah ini selesai pada awal Desember yang lalu, namun karena Rancangan Peraturan Daerah selesai di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Propinsi Kepri pada awal Januari 2024,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Ia menjelaskan, sosialisasi kepada wajib pajak dan masyarakat disejajarkan dengan penerapan Peraturan Daerah yang baru untuk beberapa jenis pajak daerah.
Ada hal yang berubah di dalam nomenklatur Peraturan Daerah yang baru ini yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT yang merupakan gabungan dari Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ dan Parkir.
Sementara yang untuk jenis Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, PBB-P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya.
Dari beberapa jenis pajak daerah yang bersentuhan kepada masyarakat kota tanjungpinang yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB – P2.
Dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan daripada tarif PBB-P2, yang Peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian yaitu 0,1 persen di bawah 1 miliar dan 0,2 persen di atas 1 Miliar.
Namun untuk peraturan yang terbaru saat ini menjadi 3 Tarif diantaranya tarif 0,1 persen sampai dengan 1 Miliar, tarif 0,2 persen sampai dengan 2 Miliar dan tarif 0,3 persen diatas 2 Miliar.
“Tentunya ini akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun tahun sebelumnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, BPPRD Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat kota tanjungpinang akan penyesuaian tarif ini.
Selain penyesuaian tarif PBB, peta PBB pasca pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Kota Tanjungpinang mulai mengambil alih kewenangan tersebut pada tahun 2013 yang lalu.
Pada saat pengalihan tersebut diserahkan data wajib pajak PBB dan Peta Blok yang dikelola oleh KPP Pratama dan sampai saat ini belum dilakukan update peta.
Dengan berbagai permasalahan pasca penyerahan dimaksud diantaranya data yang tidak valid, rendahnya NJOP, peta yang tidak sesuai dengan objek dan banyak hal lainnya.
Sampai saat ini masalah peta yang menjadi persoalan pada sistem yang ada di BPPRD, dan ini harus di sesuai kan dengan kondisi yang tepat.
“Dasar ini yang menjadikan fokus BPPRD Kota Tanjungpinang yang merupakan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat II yang mengambil suatu kebijakan untuk mengintegrasikan data peta pertanahan yang ada di Badan Pertanahan dengan peta yang ada di BPPRD,” jelasnya.
Setelah mendapatkan dukungan dari Pimpinan dan stakeholder terkait, BPPRD telah melakukan persiapan mulai dari membentuk tim efektif, draf peraturan wali kota serta turun ke lapangan dengan pihak kelurahan untuk mendapatkan titik objek yang tepat.
Adapun langkah ini diambil untuk memastikan peta bidang masyarakat kota Tanjungpinang tepat antara peta BPPRD dengan BPN pada saat mengajukan permohonan sertifikat tanah dan PBB – P2.
Hal ini tentunya informasi peta ini tersampaikan kepada masyarakat dengan tepat dan informasi NJOP, alamat, luas bumi dan bangunan yang sesuai akan dapat meningkatkan dari pada penerimaan daerah.
“Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan tahapan baik di jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Saat ini dengan jumlah 18 Kelurahan peta tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terus berlanjut sampai peta pertanahan di kota Tanjungpinang terintegrasi dengan Peta BPN,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan data peta yang valid dan terintegrasi perlu dukungan semua pihak yang terkait sehingga dalam hal kebijakan yang diambil dapat diterapkan di Pemerintah Kota Tanjungpinang dan dapat bermanfaat bagi wajib pajak daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.
“Terimakasih atas partisipasi masyarakat wajib pajak daerah dalam membayar pajak daerahnya,” imbuhnya. (Advertorial)