Sidang PHPU Pengelembungan Suara di PPK Bukit Bestari Lanjut ke Pembuktian, Begini Penjelasan KPU Tanjungpinang

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan sidang PHPU Partai Golkar Tanjungpinang di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan ke sidang pembuktian

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Golkar Tanjungpinang terkait dugaan pengembangan suara di PPK Bukit Bestari lanjut ke tahap sidang pembuktian.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang Muhammad Faizal, Jumat (24/52/2024).

Faizal mengatakan, proses persidangan PHPU Golkar Tanjungpinang langsung dilanjutkan dengan sidang pembuktian.

 

“Kita tidak ada putus sela tapi langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Muhammad Faizal mengungkapkan, sidang agenda pembuktian akan mulai digelar pada pekan depan.

Dalam sidang pembuktian ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon Partai Golkar dan termohon KPU Tanjungpinang.

 

“PHPU kita akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ditanggal 30 Mei 2024,” ujarnya.

Dalam sidang pembuktian, lanjut Faizal, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.

Komisioner berlatar belakang pengacara ini menyebutkan belum menentukan lima orang saksi yang akan dihadirkan.

 

Namun dia memastikan saksi yang dihadirkan adalah orang yang mengetahui proses adanya dugaan pengelembungan suara tersebut.

“KPU Tanjungpinang ada lima orang saksi, tapi kita belum tentukan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon Partai Golkar meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Tanjungpinang 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam pengisian calon anggota Kota Tanjungpinang sepanjang di Dapil 4 pada TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat.

Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP sebesar 5.392 suara, Partai Golkar sebesar 5.484 suara, PSI sebesar 1.127 suara, dan Perindo sebesar 1.219 suara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.