TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tahan dua tersangka dugaan korupsi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Kedua tersangka yakni Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi dan Dodi Sugiarto selaku wiraswasta.
Keduanya merupakan tersangka korupsi suap atau gratifikasi lelang proyek Balai Sarana Permukiman Wilayah Kepri di Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Yulius Dasa Saputra mengatakan, JPU pada bidang tindak pidana khusus telah melaksanakan tahap 2 terhadap dua orang tersangka korupsi.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjunpinang terhitung 15 Mei 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan Tipikor di dua kegiatan.
Diantaranya perkara peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang Kampung Bugis tahun anggaran 2019.
Kemudian perkara korupsi pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Tanjungpinang.
“Keduanya telah melakukan gratifikasi terhadap aktivitas pembangunan di dua proyek itu,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.