TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak meminta jajaran dan sejawatnya di DPRD melakukan evaluasi serta menginventarisir sejumlah tugas yang masih tertinggal untuk segera disiapkan pasca akan berakhirnya tugas DPRD Kepri periode 2019-2024.
Hal itu dikatakan Jumaga saat memimpin sidang terakhir paripurna ke-1 masa sidang ke-2 tahun anggaran APBD 2024 anggota DPRD Kepri 2019-2024.
Jumaga mengatakan, evaluasi dan inventarisasi sejumlah tugas dan pekerjaan DPRD yang masih tertunda itu perlu dilakukan dalam mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggungjawab DPRD.
“Sejumlah tugas dan pekerjaan yang masih tertunda ini perlu kita selesaikan bersama pada masa sidang terakhir DPRD Kepri 2019-2024,” katanya.
Ia mengatakan, sejumlah tugas DPRD yang masih tertinggal dan akan diselesaikan itu, terdiri dari Pembahasan tindak lanjut rekomendasi BPK-RI atas LKPD-APBD 2023 provinsi Kepri sebagaimana LHP BPK-RI yang telah diterima tanggal 29 April 2024.
“Selanjutnya, pembahasan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Pekerjaan pada masa sidang kedua ini, DPRD Kepri juga akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah Perda dan aturan yang telah dibuat, hingga menjadi laporan akhir kepemimpinannya, bersama 44 anggota DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024.
Dalam rapat Paripurna ini, Jumaga Nadeak selaku Pimpinan Rapat, juga mengucapkan Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri dalam paripurna masa sidang terakhir jabatan keanggotaan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019-2024 itu.