TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tanjungpinang mengkampanyekan ‘kerja keras bebas cemas’ guna membangun ketenangan bagi para pekerja, baik itu pekerja formal (Penerima Upah) maupun pekerja informal (bukan penerima upah).
Pada kampanye tersebut BPJamsostek Tanjungpinang ingin menunjukkan bahwa BPJamsostek turut hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarga dari resiko-resiko pekerjaan yang akan di alami si pekerja.
Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungpinang, Sunjana, mengungkapkan, kampanye kerja keras bebas cemas merupakan program nasional sebagai sebuah pesan kepada seluruh pekerja Indonesia.
Dimana melalui kampanye tersebut dapat membangun rasa tenang bagi pekerja bahwa BPJamsostek hadir memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga dari resiko pekerjaannya.
“Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai resiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Karena, BPJamsostek hadir melindungi pekerja Indonesia,” jelas Sunjana.
Lebih lanjut dijelaskannya, ada 5 program yang dikelola BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dimana, untuk JKM, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
“Misalnya meninggal karena sakit, atau bukan kecelakaan kerja atau hal oleh karena apapun akan kami bayarkan haknya,” ucapnya.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika peserta mengalami kecelakaan kerja yang berakibatkan kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi. Sedangkan untuk JKM juga akan diberikan manfaat beasiswa pendidikan jika peserta sudah mencapai minimal kepesertaan 3 tahun.
Sementara untuk manfaat JKK diberikan perlindungan sejak keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja/kantor, sampai perjalanan pulang ke rumah.
“Jadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat manfaat dari BPJamsostek. Dengan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi dokter,” jelasnya.