Pansus DPRD Kepri Laksanakan Rapat Pembahasan Awal Bersama BPBD

DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat melaksanakan Rapat Pembahasan Awal Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau.Batam, Senin, (01/04/2024).(Foto: diskominfo provinsi Kepri)

BATAM | WARTA RAKYAT – Sehubungan dengan Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Pembahasan Awal Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Riau.Batam, Senin, (01/04/2024).

Rapat Pembahasan Awal ini sendiri bertempat di Ruang Rapat Graha Kepri Lantai 5, Batam. Senin, (01/04/2024).

Seperti yang telah diketahui bahwa hal yang melatar belakangi Pembahasan Awal ini adalah trend bencana terlebih bencana hidrometereologi yang semakin meningkat di Provinsi Kepulauan Riau serta Penanggulangan bencana yang perlu disusun dengan perencanaan dengan menyiapkan perangkat hukum sebagai regulasi yang memperkuat kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah.

Yang sebagaimana telah kita ketahui bahwa Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki regulasi yang menjadi paying hukum sebagai dasar dalam menyusun rencana yang tersistematis dalam kegiatan pra bencana, Tanggap darurat, dan pasca bencana.

Pembahasan awal ini sendiri bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Pertauran Daerah dan Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dana rah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Yang mana lanjutan pembahasan ini adalah Provinsi Kepulauan Riau menyimpan potensi Bencana Alam yang didominasi oleh gelombang laut tinggi, kebakaran hutan, dan banjir. Bahkan potensi bencana non alam disebabkan geografis Kepulauan Riau yang berbatasan dengan 4 negara tetangga. Tentu Perlu ada nya kepastian Hukum bagi BPBD sebagai pelaksana inti dalam penanggulangan Bencana atas Perlindungan dan Pemenuhan hak masyarakat. Dan yang tak kalah penting adalah Pengelolaan Dana yang bersifat tak terduga atau disebut Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau, maupun APBN melalui BNPB menjadi hal penting dan mendesak untuk disegerakan.

Saat ini Penanggulangan Bencana Daerah di Provinsi Kepulauan Riau belum diatur dan diikat dengan Peraturan Daerah sehingga harus segera diselesaikan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.