TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Hasan dijadwalkan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson membenarkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada 25 Maret kemarin.
Menurutnya, Hasan tidak hadir memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang dinas.
“Ada panggilan untuk tanggal 25, tapi yang bersangkutan konfirmasi sedang dinas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Alson mengungkapkan, Hasan akan diperiksa terkait kasus pemalsuan surat tanah atau lahan yang tengah ditangani Polres Bintan.
“Akan diperiksa sebagai saksi kasus pemalsuan surat,” ucapnya.
Penyidik Satreskrim, tambahnya, akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Hasan dalam waktu dekat.
“Rencana Reskrim minggu ini layangkan surat pemanggilan kedua,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Hasan membantah telah menerima surat panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Belum ada dapat surat panggilan,” kata Hasan saat ditemui di Kejati Kepri, Senin (25/3/2024).
Hasan mengaku, masih menunggu surat panggilan dari polisi perihal pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan lahan PT Ekspasindo
“Terkait lahan kita tunggu saja panggilannya,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan itu nantinya ia hanya dimintai keterangan saja pada saat menjabat sebagai lurah dan camat di Kabupaten Bintan.
“Kalau lahan biasalah saya dulu bekas Lurah dan Camat disana. Dimintai keterangan,” imbuhnya.