Komplotan Tersangka Curanmor di Tanjungpinang Ajukan Restorative Justice

Komplotan
Penasihat Hukum M. Indra Kelana dan Rijalun Sholihin Simatupang saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengajukan penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ).

Ketiga tersangka yakni Angga Mario Perdana alias Angga (26), Ramadhani alias Dani (26) dan Hardian Firmansyah alias Harumin (25).

Bacaan Lainnya

Mereka ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang pada Februari 2024 lalu. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 10 kendaraan bermotor.

Restorative Justice ketiga tersangka diajukan melalui Penasihat Hukum M. Indra Kelana dan Rijalun Sholihin Simatupang di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (25/3/2024).

Indra Kelana mengatakan, bahwa para pelapor atau korban curanmor tersebut berkenan memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Bahkan sudah ada yang telah mencabut laporan.

“Dari upaya ini, kita serahkan kepada kepolisian. Karena permohonan ini bisa saja diterima ataupun ditolak. Harapan kami, dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Indra, kebanyakan korban mau memaafkan tersangka, lantaran mereka ingin sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti agar cepat dikembalikan.

Kendati demikian, kata Indra para tersangka juga akan melakukan proses upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

“Aturan dari pak Kapolri juga menyatakan bawa RJ diperbolehkan, apalagi sudah saling memaafkan dan memberikan pemulihan,” katanya.

Hingga saat ini, Indra mengatakan sudah ada lebih dari lima orang dari 10 korban yang telah menandatangani surat permohonan maaf dan perdamaian, yang dilayangkan oleh tersangka.

Usai di Polsek Tanjungpinang Timur, Indra Kelana bersama Rijalun Sholihin juga akan mengajukan RJ di Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang Barat dan Polsek di wilayah Polres Bintan.

“Ada yang mau memaafkan tetapi tidak secara formil, ada juga yang berkenan memenuhi syarat RJ. Makanya kita upayakan ini,” tegas Indra.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan RJ dari penasihat hukum tersangka.

“Sudah kami terima. Kami akan mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.