TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Lokasinya di kantor Disnaker Gedung Lima Lantai Senggarang.
Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka sejak satu minggu yang lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pengaduan baik dari perusahaan maupun pekerja.
“Mungkin masih awal, jadi belum ada menerima pengaduan terkait THR,” kata Efendi saat ditemui di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/4/2024).
Efendi mengatakan, Pemko telah menerbitkan edaran terkait pembayaran THR untuk pekerja di daerah setempat.
Dalam edaran tersebut, lanjutnya, mengatur besaran THR maupun waktu pembayaran THR ke karyawan, yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.
Besaran THR, lanjutnya, pekerja yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Dan THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-7 lebaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Kita berharap kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha untuk dapat melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.