Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Tanjungpinang Capai Target

ODGJ
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Andri Yudi [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang sebut partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 capai 77,8 persen.

Data ini diperoleh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 167,076 pemilih, ditambah jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih 3.473

Bacaan Lainnya

Kemudian 2.956 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPK) di TPS.

“Jumlah partisipasi pemilih kita sebanyak 77,8 persen,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Selasa (12/3/2024).

Namun saat ditanya bahwa target jumlah partisipasi pemilih pada pemilu 2024 yaitu 77 sampai 78 persen.

Andri menyampaikan jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya itu sudah sesuai target. “Kira- kira begitu. Lumayan sesuai target,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal pihaknya telah menyelesaikan rapat pleno lanjutan di Kota Tanjungpinang.

Pada pleno itu KPU meminta tanggapan kepada peserta pemilu, baik partai politik, calon, maupun saksi perseorangan, terhadap pencermatan dari hasil penetapan rekapitulasi tingkat kecamatan kemarin.

“Jadi mereka sudah menyepakati hasil pencermatan, sehingga kita sudah tetapkan dan sudah kita sahkan untuk rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Setelah pengesahan, Kata Faizal proses selanjutnya pihaknya mengikuti pleno rekapitulsi penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri.

“Meskipun sempat mengalami gejolak dalam proses rekapitulasi kemarin, namun semuanya telah terselesaikan dan hasilnya telah disepakati bersama,”jelasnya.

Menurutnya, seluruh hasil rekapitulasi harus ditetapkan dengan data yang ada. Hal ini agar pada saat ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil kesepakatan tersebut dapat dijadikan objek gugatan.

“Terlepas nantinya, ada persoalan peserta pemilu yang menerima atau menolak ketetapan ini nanti prosesnya di Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilaksanakan di MK. Kita dari KPU Tanjungpinang siap menjalankan putusan MK,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.