TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Andi Cori Patahuddin, juru bicara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang angkat bicara adanya tudingan dari Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kepri, Ade Angga terhadap Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari yang melakukan penggelembungan suara dengan menyebut nama PDP-P.
“Pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan ini lantaran dalam kasus yang dilaporkan oleh Partai Golkar tersebut telah menyebut nama Partai PDIP, maka DCP PDIP perlu bersikap,”kata Andi Cori Patahuddin dalam konferensi pers pada sejumlah awak media di Tanjungpinang, Jum’at (23/2/2024) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, setidaknya Andi Cori memaparkan 8 poin penting terkait tudingan Ketua DPD II Partai Golkar Kepri, Ade Angga tersebut kepada PDI-P yakni.
“Bahwa dalam berita salah satu media online di Tanjungpinang ada menyebutkan nama PDI Perjuangan maka menjadi kewajiban bagi kami untuk mengklarifikasi agar tidak menjadi isu yang menyesatkan,”tegas Andi Cori.
Menurut Cori, tuduhan penggelembungan suara yang terkesan diarahkan ke PDIP Perjuangan merupakan fitnah yang sama sekali tidak mendasar sebab rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat PPK semuanya didasarkan pada C hasil salinan dari masing-masing TPS
“Ketiga, bahwa PDI Perjuangan memiliki saksi TPS lengkap 100%, yang ditugaskan di semua TPS di Kota Tanjungpinang sehingga kami memiliki data hasil perhitungan suara yang lebih real bukan hanya sekedar quick count yang hanya menggunakan TPS sampel dalam perhitungan suara,”jelas Cori sembari menunjukkan sejumlah bukti dokumen.
Bahkan PDI Perjuangan, kata Cori, pihaknya juga memiliki kamar hitung yang berfungsi untuk menghitung seluruh saksi dari setiap C hasil salinan yang masuk.
“Data tersebut yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara internal sebagai bahan saksi PDI Perjuangan saat rekapitulasi di tingkat PPK,”terangnya.
Selanjutnya, ucap Cori, bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 ada dilaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat PPK Kecamatan Bukit Bestari, di mana perhitungan suara ulang tersebut bukan permintaan Satu partai, namun dikarenakan adanya kelebihan jumlah suara pengguna hak pilih dari surat suara yang digunakan.
“Sementara harusnya antara pengguna hak pilih yang ada dalam absensi dengan surat suara yang digunakan harusnya sama,”bebernya.
Cori juga menyebutkan, bahwa setelah hasil perhitungan suara ulang tanggal 22 Februari 2024 tersebut, data berhasil disinkronkan sehingga tidak ada perbedaan data pemilih baik dalam DPT dptb maupun DPK dari jumlah keseluruhan C hasil salinan saat pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS Kecamatan Bukit Bestari.
“Bahkan jumlah tersebut juga telah dibacakan di hadapan seluruh saksi partai maupun penyelenggara pemilu pada saat itu,”ujarnya.
PDI Perjuangan berpandangan bahwa hasil rekapitulasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno PPK Kecamatan Bukit Bestari itu sudah sesuai dengan data yang PDI Perjuangan miliki, begitu juga dengan data yang dimiliki oleh partai politik lainnya.
Terkait adanya partai politik yang keberatan dan tidak terima dengan hasil pleno PPK Kecamatan Bukit Bestari, itu merupakan hak masing-masing untuk menerima ataupun tidak. Namun PDI Perjuangan tetap meyakini apa yang telah diputuskan dalam rapat pleno PPK itulah data yang sebenarnya,”ujar Cori.
Terakhir, Cori yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Tanjungpinang yang lantang bersuara ini menyebutkan, bahwa DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang berharap agar semua pihak berkomitmen dalam menciptakan Pemilu damai di Kota Tanjungpinang, serta tidak menebar isu dan fitnah seolah-olah ada penggelembungan suara.
“Apalagi terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melemparkan tuduhan yang tidak mendasar kepada PDIP Perjuangan. Sebab hal ini merupakan pembunuhan karakter, yang sengaja dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada partai kami PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang,” sebut Cori.
-Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Saat Penghitungan Ulang Tanggal 22 Februari 2024 Tingkat PPK Bestari tidak berbeda dengan jumlah saat Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024, dan telah pula dibacakan dalam Kegiatan dimaksud juga dihadapan Seluruh Saksi Partai dan Penyelenggara seluruh Pemilu.
“Dimana yang digelembungkan,” ujar Andi Cori.
Kemudian, kata Cori pelaksanaan Penghitungan Ulang juga bikan permintaan 1 Partai namun dikarenakan adanya Kelebihan Jumlah Suara dari Surat Suara jg dari Daftar Absen.
“Kami menilai, pembunuhan karakter (Character assassination) telah dibangun oleh orang yang tidak bertanggungjawab kepada Partai kami PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang,”imbuhnya.