TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang sosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kepada pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan secara teknis kepada pelaku usaha dan wajib pajak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos mengatakan Pemko Tanjungpinang sengaja mendatangkan narasumber dari Kemendagri untuk menyampaikan beberapa hal secara teknis kepada wajib pajak.
“Tapi kita tetap berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 hubungan keuangan pusat dan daerah,” kata Hasan, Senin (19/2).
Hasan menyebut aturan tersebut membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah, melalui sosialisasi tersebut para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.
“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” ujarnya.
Hasan mencontohkan seperti pajak hiburan dengan pajak mencapai 40-70 persen itu masih ada diskresi yang akan diberikan kepada pelaku usaha nantinya.
Sosialisasi tersebut juga menyerap aspirasi dari pelaku usaha yang memang keberatan dengan besaran pajak tersebut.
“Masukan dari pelaku usaha memang tidak 40 persen, kalau bisa tetap di angka 15 persen, namun itu tidak bisa sebab kita harus menjalankan regulasi,” paparnya.
Nantinya melalui diskresi, lanjut Hasan pemerintah daerah bisa memberikan besaran pajak yang lebih rendah dari aturan, misalnya di angka 20-25 persen.
“Seperti di Yogyakarta dan Bali itu pajaknya 20-25 persen, mungkin kita bisa seperti itu. Tapi dihitung dululah,” tambahnya.