TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satlantas Polresta Tanjungpinang memastikan lori yang terlibat kecelakaan di Jalan WR Supratman, Jumat (19/1/2024) siang, tidak memiliki uji kir.
Kecelakaan itu menyebabkan seorang korban ibu rumah tangga (IRT) inisial F meninggal ditempat setelah dilindas lori dengan nomor polisi BP 9023 UT tersebut.
“Untuk sementara uji kir tidak ada,” kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Kompol Reza Anugrah, Senin (22/1/2024).
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang Patuan Sotarjua Lumban Tobing memastikan, lori tersebut tidak terdaftar di database UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang.
Menurutnya, ada dua kemungkinan kendaraan itu tidak terdaftar. Pertama kendaraan tersebut mutasi dari luar kota dan tidak melakukan uji kir di Tanjungpinang.
“Atau kendaraan itu dulu pernah kir, cuma semenjak ganti BP tidak pernah kir lagi, kalau dia datang ganti BP pasti kita update BP nya,” ujarnya.
“Jadi berdasarkan nomor BP yang kita lihat, itu kendaraan tidak ada di database kita,” tegasnya.
Dia memastikan, dengan tidak terdaftar uji kir, lori tersebut masuk kategori tidak layak jalan.
“Ada tiga kategori kendaraan dikata layak jalan salah satunya lulus uji kir, lori ini tidak terdaftar di database kita bisa dikatakan tidak layak jalan,” imbuhnya.