TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan, akan memanggil pengusaha tempat hiburan di daerah ini.
Menurutnya, pemanggilan pengusaha dalam rangka membahas soal kenaikan pajak 40 persen untuk tempat hiburan malam.
“Kita akan undang juga pengusaha,” ujar Hasan saat ditemui usai penyerahan bantuan di Kelurahan Tanjung Unggat, Senin (22/1/2024).
Dia mengaku, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan 40 persen pajak tempat hiburan malam. “Itu kan ada regulasinya, sudah kita tandatangani,” katanya.
Kendati sudah ditandatangani SK tersebut, dikatakan Hasan, dirinya tetap akan meminta diskresi dan sebelum itu akan dibahas terlebih dahulu dengan pengusaha setempat.
Menurutnya, kenaikan pajak itu masih harus dipertimbangkan karena dapat memberatkan pengusaha dan juga konsumen.
“Kita lihat situasi di daerah kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga,” imbuhnya.