Bawaslu Tanjungpinang Terima Dua Laporan RT Menghalangi Caleg Kampanye

Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Ardiansyah [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengaku telah menerima laporan oknum RT diduga menghalang-halangi caleg untuk berkampanye di daerahnya.

“Ada dua laporan yang kita terima, dua-duanya oknum RT di Kelurahan Pinang Kencana,” kata M Yusuf saat ditemui usai pelantikan Pengawas TPS di Hotel Bintan Plaza, Senin (22/1/2024).

Bacaan Lainnya

Yusuf menyampaikan, RT/RW tidak memiliki hak menghalang-halangi peserta Pemilu untuk berkampanye.

Siapapun berhak kampanye dimanapun, asalkan di lokasi dibolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemilu memiliki aturan lex spesialis atau aturan khusus, jadi para caleg tidak perlu meminta izin RT/RW untuk kampanye di wilayahnya.

Peserta Pemilu cukup menyampaikan pemberitahuan ke Polisi dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

“Kita sudah sampaikan Pemilu berbeda, mungkin secara adab bagi caleg lah untuk suwon, itu secara teknis. Tapi secara aturan mereka tidak berhak dan mereka tidak berkewajiban,” ucapnya.

Yusuf mengatakan, tindakan menghalang-halangi itu tidak dibenarkan dan telah mencederai proses demokrasi.

Ditambah lagi tindakan itu dilakukan oleh oknum Ketua RT yang seharusnya independen, serta harus memberikan ruang yang sama kepada semua kontestan Pemilu.

Dia mengingatkan kepada masyarakat hingga RT/RW untuk tidak menghalang-halangi caleg melakukan kampanye.

Dikatakan Yusuf ada sanksi pidana dan denda bagi masyarakat atau RT/RW nekat melakukannya.

“Kita ingatkan kepada semua khalayak tidak boleh menghalangi siapapun berkampanye,” ucapnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak diproses karena Bawaslu memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada oknum RT. Tindakan menghalangi itu karena ketidaktahuan oknum tersebut.

“Kebanyakan mereka tidak paham, mereka beranggapan ini wilayah mereka, kenapa masuk tidak kasi tau,” ucapnya.

“Kita tidak mau menindak langsung, kita berikan dulu pemahaman, ketika dia paham dan tidak mengulangi lagi kita selesaikan, tapi kalau degil baru kita tindak,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.