TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Leko Coffee yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman Kilometer 8 Tanjungpinang ternyata tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Tidak memiliki izin menjual minuman berakohol itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau Hasfarizal.
Hasfarizal menjelaskan, izin penjualan minuman beralkohol untuk wilayah Kota Tanjungpinang hanya menangani tipe minuman beralkohol tipe B dan C.
Sedangkan untuk minuman beralkohol tipe A langsung ke Pusat untuk pengurusan izinya.
“Untuk cafe leko coffe itu belum ada izin penjualan mikol,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/1/2024).
Sukarno, pengelola Leko Coffe juga membenarkan belum memiliki izin untuk menjual mikol. Dia katakan, pihaknya baru mengurus izin menjual mikol tersebut.
“Izinnya lagi diurus dan sudah diusahakan,” ujar Reno sapaannya dikutip dari rekaman wawancara bersama awak media.
Sementara terkait diskotik awalnya dia mengaku telah memiliki izin. Namun saat ditanya awak media berdasarkan data dihimpun bahwa diskotik Leko Coffee belum memiliki izin karena masih kekurangan persyaratan, dia membenarkan.
Dia beralasan kekurangan persyaratan itu karena telat pada persyaratan dari distributor yang baru keluar 20 Desember 2023 lalu.
“Intinya saat ini kita siapkan semua IMB, PBB dan surat dari distributor ini lagi. Insyaallah diusahakan hari ini (Kamis) mungkin siap,” ucapnya.
Diketahui, Leko Coffee disorot setelah terjadi perkelahian hingga pengeroyokan pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Dua orang menjadi korban dalam peristiwa pengeroyokan itu. Keduanya berinisial JT dan ADF langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban JT mengalami luka di pelipis sebelah kanan dan punggungnya kena sayatan benda tajam. Sedangkan ADF mengalami luka sayatan di bagian punggung.
Selain itu, dari rekaman video CCTV terungkap Leko Coffee memiliki diskotik dan menjual minuman berakohol.