Pemko Tanjungpinang Upayakan Bayar Utang Rp30 Miliar Melalui APBD 2024

Utang
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang mengupayakan pembayaran tunda bayar atau utang kepada rekanan dibayar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman mengatakan, pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan agar penyaluran dana treasury deposit facility (TDF) tersebut bisa segera dicairkan.

Bacaan Lainnya

“Itu uang bisa kita minta dengan persyaratan khusus, ini sedang kami buat, melalui surat pak Pj Wali Kota ke Kementerian Keuangan,” ujar Djasman, Kamis (11/1/2024).

Pemko juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri khususnya Ditjen Bina Keuangan Daerah, apakah bisa menertibkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului APBD Perubahan 2024.

Hal itu, kata Djasman, untuk menghindari konsekuensi hukum dikemudian hari.

“Kalau boleh kita akan membuat Perkada mendahului perubahan APBD 2024, untuk menyelesaikan tunda bayar 2023 di APBD murni 2024,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kalau diizinkan Kemendagri, pihaknya akan meminta setiap OPD untuk membuat daftar ceklis program kegiatan, sub kegiatan dan belanja tunda bayar 2023.

Selain itu juga membuat ceklis program kegiatan, sub kegiatan dan belanja APBD murni 2024.

Dikatakan Djasman, jika ada program sama di tunda bayar dan APBD murni 2024, maka akan didahului membayar tunda bayar.

Sedangkan program yang direncanakan pada APBD murni akan dilaksanakan pada APBD Perubahan 2024.

“Prosesnya memang harus seperti itu, artinya uang yang ada tidak terganggu,” katanya.

Bayar Melalui APBD Perubahan 2024

Sementara jika opsi penerbitan Perkada mendahului APBD Perubahan tidak diizinkan Kemendagri, pihaknya akan membayar tunda bayar tersebut melalui APBD Perubahan 2024.

“Kita upayakan tunda bayar Rp30,8 Miliar ini, dibayar APBD murni, kalau di APBD Perubahan 2024 kita kasihan juga dengan rekanan,” imbuhnya.

Diketahui, Pemko Tanjungpinang tidak bisa melunasi pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ketiga atau rekanan.

Pihak ketiga atau rekanan adalah mereka yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kota Tanjungpinang pada tahun 2023.

Pekerjaannya sudah selesai namun belum bisa dibayar karena belum ada anggaran untuk membayar.

Besaran tunda bayar atau utang Pemko Tanjungpinang pada rekanan mencapai Rp30,8 Miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.