TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan belum ada menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024.
Pelaporan LADK terakhir pada Minggu, 7 Januari 2024 besok. Pelaporannya bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
“Sejauh ini belum ada parpol yang menyetor LADK,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Andri menegaskan, ada sanksi berat menanti apabila parpol tidak melaporkan dana kampanye.
Sanksi dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 338.
“Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan calegnya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada partai politik untuk segera melaporkan LADK ke KPU sebelum batas pelaporan. “Kami hari ini (Jumat) gelar rakor bersama partai politik, salah satunya membahas soal LADK ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Andri juga menjelaskan elemen masyarakat yang boleh menyumbang dana kampanye.
Hal tersebut terbagi beberapa kategori, diantaranya perorangan, kelompok dan perusahaan serta lembaga non pemerintah.
“Untuk batasan sumbangan dana kampanye, untuk kategori perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Kalau kelompok, perusahaan maksimal Rp 25 miliar,” imbuhnya.