TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak bisa melunasi pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ketiga atau rekanan.
Pihak ketiga atau rekanan adalah mereka yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kota Tanjungpinang pada tahun 2023.
Pekerjaannya sudah selesai namun belum bisa dibayar karena belum ada anggaran untuk membayar.
Besaran tunda bayar atau utang Pemko Tanjungpinang pada rekanan mencapai Rp30 Miliar.
Tunda bayar ini terjadi diduga karena Dana Bagi Hasil (DBH) 2023 sebesar Rp59,2 miliar tidak dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan hanya dibayar sebesar Rp25 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, besaran utang Rp30 Miliar itu tersebar di 22 organisasi perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Sebagian besar LS infrastruktur, dan mayoritas ada di PUPR. Di Perkim, Setdako dan Sekretariat DPRD juga ada,” kata Zulhidayat, Senin (1/1/2024).
Sekda menjelaskan, tunda bayar ini terjadi karena adanya perubahan sistem penyaluran DBH yang semula melalui tunai menjadi non tunai. Non tunai ini pun melalui mekanisme Treasury Deposit Facility (TDF).
TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah, untuk menyimpan uang di bendahara umum negara, sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Pemko akan membayar seluruh kegiatan tunda bayar di 2023 tersebut pada tahun 2023 ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta review ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian selanjutnya kita membuat Perkada perubahan APBD untuk proses pembayaran,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada pihak ketiga untuk bisa memaklumi kondisi yang dialami Pemko Tanjungpinang tersebut.
“Pihak ketiga jangan khawatir. Pemko Tanjungpinang akan sesegera mungkin melunasi seluruh kegiatan yang belum bisa dibayarkan tahun 2023 lalu,” imbuhnya.