Pengumunan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Pengumuman Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau oleh DPRD Kepri ini caranya tidak sesuai dengan Keputusan Ketua KI Pusat No : 01/KEP/KIP/III/2010.
    Dijelaskan dalam SK KI Pusat itu pada Huruf G. Uji Kepatutan dan Kelayakan itu dilakukan oleh DPRD Provinsi Kepri itu harus diurutkan hasilnya dari Nomor 1 sampai 15, kemudian hasilnya diberikan kepada Gubernur Kepri, dan Gubernur Kepri lah yang berkah untuk menentukan 5 anggota KI Provinsi berdasarkan pertimbangan Gubernur. Bisa saja diambil tidak sesuai dengan nomor urut. Gubernur Kepri lah yang mengumumkan ke Publik tentang hasilnya.

    DPRD Kepri telah melakukan sesuatu yang keliru dalam hal ini. Mohon ini diperbaiki dan tidak dipublikasikan lagi.