TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Reni meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang segera membayar tunda bayar kepada pihak ketiga atau rekanan.
Diketahui Pemko Tanjungpinang belum bisa melakukan pembayaran pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pihak ketiga. Nilai tunda bayar atau utang tersebut mencapai Rp30 Miliar.
Reni mengatakan, Pemko bisa menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran tunda bayar tersebut melalui APBD murni 2024.
“Solusi sekarang adalah pakai Perkada, lalu bayarkan di awal tahun ini supaya pihak ketiga tidak dirugikan juga,” kata Reni saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Ia mengaku kasihan jika tunda bayar tersebut tidak segera dibayarkan, karena bisa jadi pihak ketiga sebelum mengerjakan proyek Pemko menggunakan pinjaman bank.
“Tentu mereka harus membayar bunga bank. Ini akan menjadi kerugian bagi pihak ketiga, padahal mereka sudah kerja sesuai target waktu di kontrak,” tuturnya.
Menurutnya, tunda bayar ini harus menjadi pembelajaran buat Pemko Tanjungpinang. Sebab ini tunda bayar tersebut merupakan pertama kali terjadi selama dirinya menjadi anggota DPRD tiga periode.
“Kalau tunda bayar yang terjadi menjadi pengalaman dan pelajaran bagi Pemko, juga untuk ke depan lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran dan koordinasi ke pusat lebih intens terkait dana salur,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, besaran utang Rp30 Miliar itu tersebar di 22 organisasi perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Sebagian besar LS infrastruktur, dan mayoritas ada di PUPR. Di Perkim, Setdako dan Sekretariat DPRD juga ada,” kata Zulhidayat, Senin (1/1/2024).
Sekda menjelaskan, tunda bayar ini terjadi karena adanya perubahan sistem penyaluran DBH yang semula melalui tunai menjadi non tunai. Non tunai ini pun melalui mekanisme Treasury Deposit Facility (TDF).
TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah, untuk menyimpan uang di bendahara umum negara, sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Pemko akan membayar seluruh kegiatan tunda bayar di 2023 tersebut pada tahun 2023 ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta review ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian selanjutnya kita membuat Perkada perubahan APBD untuk proses pembayaran,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada pihak ketiga untuk bisa memaklumi kondisi yang dialami Pemko Tanjungpinang tersebut.
“Pihak ketiga jangan khawatir. Pemko Tanjungpinang akan sesegera mungkin melunasi seluruh kegiatan yang belum bisa dibayarkan tahun 2023 lalu,” imbuhnya.