TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Bagi anda yang berminat berpartisipasi sebagai pengawas TPS dapat simak jadwal yang dirangkum dalam artikel ini.
Artikel ini juga akan merangkum persyaratan, serta syarat berkas pendaftaran menjadi pengawas TPS.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 90 Ayat 2 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum waktu pemungutan suara.
Kemudian Pengawas TPS akan dibubarkan paling lama 7 hari usai diadakannya pemungutan suara.
Sedangkan tugas pengawas TPS adalah memastikan bahwa dalam selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS
Berdasarkan pantauan di unggahan Instagram Bawaslu Tanjungpinang, pendaftaran pengawas TPS akan dimulai pada awal Januari 2024.
Mengutip unggahan tersebut, berikut ini lini masa pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Sebagai catatan, lokasi pendaftaran berada di Kantor Panwaslu Kecamatan sesuai KTP.
Halaman selanjutnya persyaratan dan syarat berkas pendaftaran pengawas TPS