Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK Dipasang di Tempat Terlarang

Bawaslu
Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona [Foto: Sahrul/ Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menertibkan alat praga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang ditempat terlarang, Rabu (27/12/2023).

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang
Hendri Safutra mengatakan, penertiban dilakukan pada APK yang dipasang diluar zona yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“APK dipasang di luar zona yang telah ditetapkan KPU, akan kita tertibkan semua,” katanya ditemui di Kantor Bawaslu Tanjungpinang.

Menurutnya, penertiban dilaksanakan selama dua hari dan dibantu tim gabungan dari Polresta Tanjungpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang.

Sebelum penertiban, lanjutnya, Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu 2024.

Selain itu juga sudah melakukan rapat koordinaei dengan pihak kepolisian, satpol PP dan instansi terkait.

“Berdasarkan pantauan Bawaslu belakangan ini masih banyak APK dipasang diluar zona, sehingga hari ini kita tertibkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, APK yang ditertibkan, nantinya akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan kantor Panwascam yang ada di Tanjungpinang.

Terpisah, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang Irwan Yacob mengatakan, pihaknya telah menerjunkan sebanyak 34 personel untuk mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu ini.

“Personel itu tentunya akan dibagi beberapa tim untuk mengikuti penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu,” imbuhnya.

KPU Tetapkan 186 Titik Pemasangan APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan ada 186 lokasi tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

“Jadi setiap kelurahan memang kita tetapkan titik-titiknya, agar peserta Pemilu dapat pemasangan APK,” ujar Komisioner KPU Tanjungpinang Novira Damayanti.

Selain itu, KPU Tanjungpinang turut menetapkan lima titik tempat kampanye terbuka atau rapat umum Parpol.

Yakni, Lapangan Sulaiman Abdullah untuk daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Barat.

Lalu ada Lapangan Pamedan Dapil Bukit Bestari, Lapangan depan SMP 16 dan Lapangan Hang Lekir Dapil Tanjungpinang Timur, serta Lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk Dapil Tanjungpinang Kota.

“Jadi Parpol boleh mengumpulkan masa sesuai dengan kapasitas tempat. Bukan dimulai dari sekarang, tapi nanti pada 21 Januari,” tambah Novira.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.