TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menyayangkan honorer di Tanjungpinang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Honorer itu berinisial RS (33), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Jumat, 1 Desember 2023 di Jalan Batu Kucing, Kelurahan Sei Jang.
“Saya sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, mudah-mudahan kedepan tidak ada kejadian lagi,” ujar Sekda, Kamis (7/12/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan oknum honorer tersebut.
Karena Pemko tidak akan mentolerir pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, tidak ada opsi lain selain diberhentikan,” tegasnya.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan melakukan pemeriksaan urine ASN Pemko Tanjungpinang.
“Tes urine bukan tidak pernah dilakukan, karena sudah pernah melakukan secara rutin dengan berkoordinasi dengan BNN Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.
Diketahui bahwa, honorer Pemko Tanjungpinang inisial Rs (33), bersama tiga karyawan Clasix PUB inisial RA (31), MI (29) dan RH (24) ditangkap karena ekstasi.
Mereka ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di lokasi berbeda-beda. Polisi mengamankan puluhan butir ekstasi dari keempat pelaku.
Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.