TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pacaran bebas remaja di Tanjungpinang berakhir di penjara. Hal ini dialami seorang pria berinisial RLA usia 18 tahun.
Remaja keseharian bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Batu 10 ini, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah dilaporkan orang tua sang pacar.
Dia dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap pacarnya berinisial BSA yang masih berusia 12 tahun.
“Banyak sekali pencabulan itu dilakukan, sudah tidak terhitung,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, pelaku RLA dengan korban telah pacaran lebih kurang empat bulan, keduanya kenal melalui media sosial Facebook.
Selama pacaran keduanya sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka melakukanya dibeberapa lokasi mulai di rumah pelaku, rumah korban saat sedang kosong dan beberapa lokasi lainnya.
Perbuatan mereka terungkap usai orang tua korban melihat anaknya dan pelaku begitu akrab, namun dipenuhi rasa keganjilan.
Selanjutnya orang tua meminta korban untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
“Anak perempuan terceplos, tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering berhubungan badan,” ujarnya.
Karena tidak terima, lanjutnya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Dari laporan itu, kemudian pelaku berhasil ditangkap saat bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Batu 10.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 KUHP Tetang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.