TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemko Tanjungpinang telah menetapkan besaran Upah Minimun Kota (UMK) 2024 sebesar Rp3.402.492. Angka tersebut naik 3,76 persen dari UMK tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengatakan, UMK tersebut telah disepakati oleh semua pihak terkait, dalam rapat yang digelar Rabu (22/11).
Dalam rapat penetapan UMK 2024 dihadiri perwakilan serikat pekerja, Apindo Kota Tanjungpinang, perangkat pemerintah hingga akademisi.
“Penetapan UMK sementara sebelum penetapan senilai Rp3.402.492. Merujuk pada UMP, mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023,” jelasnya.
Fatah menerangkan, nilai UMK 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK 2023. UMK tahun ini senilai Rp3.279.194.
“Kenaikan yang terjadi dari Rp 3.279.194 rupiah, naik sekitar Rp 123.298 rupiah atau sekitar 3,76 persen,” ungkapnya.
Selain itu, rapat tersebut juga untuk mempertimbangkan poin, serat dampak yang akan timbul jika UMK 2024 sudah ditetapkan.
Pertimbangan itu seperti, kondusifitas wilayah dan hasil yang menguntungkan kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerja.
“Sehingga daya beli masyarakat dan ketahanan pangan bisa tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.
Menurut Fatah, nilai UMK setiap Kabupaten dan Kota berbeda. Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas bawah dah diberlakukan pada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari itu, memiliki penghitungan tersendiri oleh perusahaan,” pungkasnya.