Hasan Minta RT/RW Jadi Caleg Harus Mengundurkan Diri

Kampanye
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan meminta Ketua RT/RW terdaftar sebagai Calon anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri jadi jabatan RT/RW.

“RT/RW yang masih jadi pengurus partai politik dan caleg, harus mengundurkan diri,” kata Hasan saat diwawancarai usai pembukaan gerakan pangan murah ini Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023).

Bacaan Lainnya

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa.

Menurutnya, dalam Permendagri tersebut Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diantaranya RT/RW dilarang menjadi anggota partai politik.

“Saya sudah konsultasi ke Mendagri soal aturan tersebut. ini aturan sudah jelas, jadi kita akan ikuti Permendagri tersebut, karena itu lah pedoman kita,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Hasan, pihaknya akan menyurati Camat dan Lurah untuk mendata RT/RW yang terdaftar sebagai Caleg. Ia memberikan pilihan mengundurkan diri atau diberhentikan langsung.

“Ini pilihan, yang sudah caleg harus mendur dari dari RT/RW. Misal masih mau RT/RW harus mundur dari Caleg. Kalau tidak mau dua-duanya maka akan diberhentikan,” imbuhnya.

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, RT/RW harus mengundurkan diri karena untuk menjaga netralitas. Memang diakuinya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada larangan Ketua RT/RW menjadi caleg.

“Cuma dalam rangka menjaga netralitas, kita mengimbau bagi RT/RW yang sudah terdaftar Caleg seyogyanya harus mundur dari RT/RW,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Untuk jumlah RT/RW yang terdaftar sebagai Caleg, tambah Sekda, saat ini masih dilakukan pendataan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekdako) Tanjungpinang.

Sementara itu, Rumono salah satu RT terdaftar sebagai Caleg di Pemilu 2024 mengatakan, siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT dan juga Ketua Forum Ketua RT/RW Kelurahan Batu IX.

Selama ini, kata Rumono, dirinya baru mendengar desas desus soal RT/RW terdaftar sebagai Caleg harus mengundurkan diri. Namun setelah mendengarkan arahan Pj Wali Kota, dia dalam waktu dekat akan mengundurkan diri sebagai RT.

“Untuk mengundurkan diri hak setiap caleg, saya sebagai pribadi siap mengundurkan diri karena ini sudah direncanakan jauh-jauh hari,” ujarnya.

Diakuinya, untuk di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur ada sekitar 6 RT/RW yang terdaftar sebagai Caleg. “Mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan masyarakat Tanjungpinang memberikan amanah kepada saya, saya siap melaksanakan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.