TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengingatkan calon legislatif (caleg) petahana tidak memanfaatkan masa kegiatan reses sebagai anggota DPRD sebagai ajang kampanye kontestasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang saat ini sudah memasuki masa reses. Masa reses akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini, Selasa (21/11) hingga Kamis (23/11) mendatang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, Bawaslu telah mewanti-wanti petahana tidak manfaatkan masa reses untuk berkampanye.
Pihaknya juga telah meminta petahana untuk menyerahkan jadwal reses kepada Bawaslu. “Mereka telah mengirim jadwal reses ke Bawaslu Tanjungpinang,” kata Yusuf saat diwawancarai, Senin (20/11).
Yusuf menyampaikan, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap reses petahana. Hal itu dilakukan untuk mencegah petahana memanfaatkan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai Caleg maupun kepentingan partai politik.
Kata Yusuf, petahana tidak boleh mencampur aduk sebagai anggota DPRD dan Caleg. Pada masa reses petahana murni sebagai anggota DPRD, jadi tidak dibenarkan berkampanye sebagai caleg dan membawa atribut partai politik.
“Sekarang sudah mulai diawasi, jadi kalau ada yang reses kita suruh Panwascam dan TKD kita untuk kesana mengawasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat temuan, pihaknya akan melakukan tindakan. Sementara untuk sanksi akan sesuai peraturan yang berlaku.
“Reses itu tidak dilarang, silahkan reses. Cuma mereka tidak boleh melanggar aturan main yang telah ditentukan,” tegasnya.