TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sejumlah lahan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, masih banyak terlantar atau belum dimanfaatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan, dari 14 ribu hektar lahan di daerah setempat, 7 ribu hektar diantaranya berstatus sebagai HGB dan HGU. Menurutnya, lahan HGU dan HGB sebagian tersebar di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Dompak dan Senggarang.
“7 ribuan hektar yang memang belum dimanfaatkan secara optimal untuk investasi. Kita sama-sama lihat diarah Senggarang dan Dompak belum maksimal dimanfaatkan,” ujar Sekda, Kamis (16/11/2023).
Ia menyebutkan, Pemko Tanjungpinang mendorong perusahaan pemegang HGU dan HGB untuk segera dapat memanfaatkan lahan tersebut. Dalam waktu dekat, Pemko akan memanggil pihak perusahaan pemegang HGU dan HGB.
Dalam pertemuan itu, Pemko Tanjungpinang akan berdiskusi untuk mengetahui apa kendala yang dihadapi perusahaan sehingga lahan belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Mungkin kita bisa cari solusi bersama sehingga yang punya HGU dan HGB itu bisa dalam waktu tidak lama dapat memanfaatkan lahannya untuk kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, izin HGU dan HGB ada memiliki jangka waktu, jika sampai batas waktu tidak juga dimanfaatkan bisa diganti perusahaan lain yang mau memanfaatkan.
“Tentunya izin HGU dan HGB itu ada batas waktu, kalau sampai batas waktu tidak juga dimanfaatkan. Tentunya kita berharap mungkin ada pihak yang mau manfaatkan dapat sama-sama dorong, sesuai aturan diberikan kesempatan,” imbuhnya.