Curi Daun Pintu Rumah Kosong, Dua Pemulung di Tanjungpinang Ditangkap

Pemulung
Dua Pemulung spesialis pencurian daun pintu rumah kosong di Tanjungpinang diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang pemulung spesialis pencurian daun pintu pintu rumah kosong diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Kedua pelaku yakni Fernando (33) dan Samuel (29).

Kapolsek Tanjungpinang Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifi Sitohang mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 22 Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan terkait maraknya pencurian daun pintu di komplek Perumahan Alam Gas.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal Unit Reskrim curiga ada angkot membawa lima buah daun pintu dari Tanjungpinang menuju Kawal.

“Kita curiga angkot membawa barang tapi tidak ada penumpangnya, anggota langsung membuntuti sopir angkot sampai Kawal dan langsung diamankan,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Saat diinterogasi, sopir angkot mengaku hanya membawa, tidak mengetahui daun pintu yang dibawa merupakan hasil pencurian. Dari pengakuan sopir ini, diketahui identitas kedua pelaku yang menyewa angkot supaya membawa daun pintu tersebut ke Kawal.

“Ternyata dia hanya membawa dan muncul lah nama kedua pelaku, kita lakukan penangkapan,” ujarnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku memang mengincar rumah yang selesai dibangun dan belum dihuni. Pelaku mencuri daun pintu dengan cara dicongkel menggunakan obeng.

Setelah berhasil, kedua pelaku menyewa kendaraan untuk membawa daun pintu curian itu. Semua hasil curian, dijual ditempat penampung barang di Kawal.

“Dari pengakuan pelaku mereka telah mencuri 15 daun pintu, dijual dengan harga Rp700 ribu. Saat ini yang kita amankan sebanyak lima daun pintu,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dugaan sementara kedua pelaku memang kerap melakukan pencurian. Mengingat, profesi kedua pelaku merupakan pemulung.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.