Ribuan Butir Ekstasi Tangkapan BC Tanjungpinang Dimusnahkan

Butir
Polresta Tanjungpinang musnahkan ribuan butir ekstasi hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. Pemusnahan dilaksanakan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu 25 Oktober 2023 [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang musnahkan ribuan butir ekstasi hasil tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dengan cara dihaluskan dengan di blender dilaksanakan di Halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya memusnahkan 9.807 butir ekstasi barang bukti dari tersangka Ag (32).

Menurutnya, pemusnahan dari hasil pencegahan masuknya ekstasi sebanyak 10.027 butir oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Sementara itu sisanya digunakan untuk barang bukti dalam persidangan,” kata Arsyad saat konferensi pers.

Mantan Kasat Narkoba Polres Karimun ini menjelaskan, sebelum dimusnahkan masing-masih paket diambil sampel untuk dilakukan tes narkoba dengan menggunakan alat narkotes.

Setelah itu seluruh barang bukti dihancurkan dengan menggunakan blender setelah hancur kemudian dibuang kedalam safetic tank.

Diketahui bahwa, penangkapan AG dan pengamanan ratusan pil ekstasi ini berawal dari kecurigaan petugas BC Tanjunpinang pada tas bawaan penumpang kapal MV Marina JB dari Stulang Laut Malaysia ke Tanjungpinang.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

Melalui pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray, petugas mengidentifikasi adanya bungkusan paket mencurigakan dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh pelaku.

Setelah dibongkar, ditemukan 5 bungkus kacang almond yang dicampur dengan pil ekstasi.

Totalnya, ada sebanyak 10.027 butir pil ekstasi yang disita dari dalam bungkusan tersebut.

Pelaku A dijerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHP tentang Pemberantasan Narkoba, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.