BATAM | WARTA RAKYAT – Anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur kaget masih ada hotel di Batam yang menggunakan mata uang dolar singapura dalam transaksi pembayaran.
Hal ini ia ketahui saat berkunjung ke salah satu hotel di Batam dan menemukan hotel dimaksud masih menggunakan tarif mata uang asing.
Penggunaan mata uang dolar dalam transaksi perdagangan di Indonesia telah dilarang sesuai dengan UU Mata Uang No 17 tahun 2011.
Pasal 33 Bab X Ketentuan Pidana dalam UU Mata Uang, dikatakan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah. “Jika melanggar maka terancam pidana,” jelas Sirajudin Nur.
Selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menyatakan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah berlaku bagi transaksi tunai dan non tunai, yang berupa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya (meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank).
Sirajudin Nur mendesak Dinas Pariwisata Provinsi Kepri untuk menggelar sidak ke sejumlah hotel yang ada di Kepri yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran.
“Kita minta Dispar Provinsi Kepri agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap hotel-hotel, fasilitas wisata dan sejenisnya yang masih menggunakan mata uang asing di Kepri. karena ini jelas dilarang dan ada sanksinya,” terangnya.