Bawaslu Tanjungpinang: ASN Dilarang Like, Share dan Komen Konten Kampanye

Bacaleg
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf menyampaikan, ASN harus berhati-hati dalam bermedia sosial.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ASN dilarang memberikan tanggapan terhadap konten kampanye digital peserta Pemilu 2024 baik Caleg dan Parpol.

“ASN yang hanya memberi tanda suka dan berkomentar di media sosial masuk dalam pelanggaran,” ujar belum lama ini.

Hal itu, lanjut Yusuf, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang tentang Pemilu, dan Surat Bawaslu mengenai Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Dia mengajak seluruh ASN untuk mematuhi undang-undang yang telah mengatur netralitas ASN dan meminta agar semua ASN menjaga etika dalam bermedia sosial.

“Atas hal itu, kami mengharapkan ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye politik. Jika Anda ingin terlibat dalam politik, sebaiknya keluar dari ASN dan berpartisipasi melalui jalur yang sesuai,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada pelanggaran yang melibatkan ASN, akan dilaporkan ke KASN guna dilakukaan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, Bawaslu Tanjungpinang belum melaporkan adanya ASN yang tidak menjaga netralitas mereka.

“Memang sampai saat ini belum ada yang kami laporkan, dan kami akan terus memantau dan mengingatkan ASN untuk tetap netral,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.