TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan buka peluang merotasi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Hasan mengatakan, Pj memiliki wewenang sama dengan wali kota defenitif, termasuk untuk merotasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hak Pj dengan definitif itu sama aja,” kata Hasan saat ditemui usai pemberian pemakanan bagi lansia di Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Jumat (20/10/2023).
Hasan mengungkapkan, membutuhkan tim kerja yang solid dalam menjalankan roda pemerintah setahun kedepan. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan akan merotasi kepala OPD.
“Kalau niat sangat ada, sayakan memimpinnya panjang jadi butuh tim work yang baik,” ujarnya.
Berdasarkan aturan terbaru, lanjut Hasan yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri ini, kepala OPD yang belum genap dua tahun bisa dirotasi.
Hal itu merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
“Aturan terbaru memang sudah dibolehkan untuk rotasi,” katanya.
Kendati begitu, Hasan menilai kepala OPD Tanjungpinang yang ada masih bekerja dengan bagus. “Saya harap kerjanya lebih terstruktur, dan harus ada target kerja,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id