TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kian marak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Padahal para bacaleg ini belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan belum bisa menertibkan spanduk Bacaleg tersebut, karena saat ini belum masuk tahapan kampanye.
“Karena masa kampanye belum mulai, Perbawaslu penindakan itu belum turun, itu membuat kami tidak bisa melakukan (penertiban),” kata Yusuf, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang untuk menertibkan spanduk tersebut.
Menurutnya, sebelum masuk tahap kampanye, penertiban alat peraga kampanye Bacaleg masuk ranah aparat penegak Perda.
“Satpol PP lah yang sekarang ini menertibkan, itupun yang berada ditempat yang merusakkan keindahan, Satpol PP menggunakan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan),” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang Irwan Yacub mengatakan, sejak 29 September 2023 hingga 9 Oktober 2023, jajarannya telah menertibkan 434 lembar spanduk.
Menurutnya, spanduk yang ditertibkan itu, di antaranya milik dari bacaleg maupun spanduk yang berisfat komersial.
“Yang kami tertibkan spanduk rusak, sobek dan masa berlakunya habis serta dipasang tidak pada tempatnya,” ujarnya saat dihubungi.
Yacub menyampaikan, setelah penertiban pihaknya membawa spanduk-spanduk tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Untuk spanduk parpol ataupun caleg, kami persilakan untuk bisa diambil di kantor Satpol PP, selanjutnya kami imbau agar tidak lagi dipasang ditempat yang salah atau dilarang,” terangnya.
Yacub pun berharap, kepada bacaleg agar bisa memasang spanduk, dengan tidak mengabaikan estetika dan keindahan Kota Tanjungpinang.
“Kerapian dan keindahan kota tentu tetap kita jaga, jangan pasang di fasilitas umum, tempat ibadah, pendidikan dan lainnya,” ucapnya.