Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Antusias ke Samsat Tanjungpinang

Warga
Warga Tanjungpinang antusias memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Warga Tanjungpinang antusias memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Warga beramai-ramai mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (17/10/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui Pemerintah Provinsi Kepri menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang.

Ridho, warga Kelurahan Sei Jang mengaku sengaja datang ke Samsat Tanjungpinang setelah mendapatkan informasi adanya program pemutihan pajak kendaraan.

“Saya datang mau bayar pajak, sudah beberapa tahun tidak bayar,” ujarnya.

Ia mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu. “Sangat membantu sekali, awal pajak sama dengan yang harus dibayar sekitar Rp2 Juta lebih, setelah ada pemutihan bayar hanya Rp900 ribu lebih,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Romi warga Kelurahan Pinang Kencana menyampaikan datang ke Samsat untuk mengurus pajak sekaligus balik nama kendaraan. “Alhamdulillah, cukup membantu saya,” ucapnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ditujukan untuk meringankan beban sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran PKB.

Ansar mengimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar Ahmad melansir dari laman Pemprov Kepri.

Program pemutihan PKB yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (Adv)

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.