Mobil Angkutan Barang Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya

Stiker
KepalaBalai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepulauan Riau Dini Kusumahati Damarintan bersama Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang Habibi memasang stiker pemantul cahaya pada mobil angkutan barang di Tanjungpinang [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya guna tingkatkan keselamatan angkutan barang di Tanjungpinang, Rabu (11/10/2023).

Sosialisasi dilakukan dengan memasang secara langsung striker pemantul cahaya di mobil angkutan barang. Kegiatan tersebut disejalankan dengan razia KIR bagi angkutan barang di kawasan Kilometer II Tanjungpinang tepatnya di depan toko Furniture Terang Bulan.

Bacaan Lainnya

Kepala BPTD Kelas II Provinsi Kepri Dini Kusumahati Damarintan menyampaikan, angkutan barang wajib memasang stiker pemantul cahaya.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, aturan tersebut memang belum tersosialisasi dengan baik kepada pengendara angkutan barang.

“Pemasangan stiker reflektor suatu kewajiban yang sudah dituangkan dalam aturan. Namun demikian untuk di Kepulauan Riau belum tersosialisasi dengan baik, karena BPTD Kepri juga baru,” jelasnya.

Dini beranggapan, pemasangan stiker pemantul cahaya ini salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari.

“Stiker ini gunanya untuk memantul cahaya. Kalau penerangan kurang, stiker ini akan memantulkan cahaya sehingga memberikan jarak aman bagi kendaraan dibelakangnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pemasangan stiker pemantul cahaya ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kedepan, tambahnya, BPTD Kelas II Kepri, akan langsung mensosialisasikan soal pemasangan stiker tersebut ke pabrik atau perusahaan besar.

“Terutama pengangkutan kendaraan berat agar tidak melebihi dari apa yang sudah ditetapkan sehingga tidak overload,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Tanjungpinang Habibi mengatakan, pemasangan stiker pemantul cahaya merupakan program Kementerian Perhubungan. Program ini dilaksanakan karena maraknya terjadi kecelakaan di malam hari karena keterbatasan pandangan.

“Makanya diwajibkan untuk kendaraan angkutan barang memasang alat pemantul cahaya, pada malam hari pengendara dibelakang maupun di samping bisa melihat jarak aman,” ujarnya.

Dishub Tanjungpinang, lanjutnya, akan mendukung BPTD Kepri untuk mensosialisasikan kepada pengendara angkutan barang. Selain itu, meminta supaya BPTD dapat memasang stiker pemantul cahaya ini pada kendaraan di Tanjungpinang secara gratis.

“Pengendara bisa pasang sendiri, karena keterbatasan untuk pembelian stiker yang standar nasional agak susah di Tanjungpinang, kalau kementrian menyediakan secara gratis lebih baik,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.