Polresta Tanjungpinang Uji Coba Tilang Elektronik

Tilang
Ilustrasi. Unit Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang tengah menggelar uji coba sistem tilang elektronik (ETLE) di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang tengah menggelar uji coba sistem tilang elektronik (ETLE) di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang pada Senin (9/10/2023).

Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri mengatakan, ini merupakan uji coba ETLE pertama di Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam uji coba tim teknisi memeriksa Kamera ETLE dengan tangkapan motor center sistem untuk memastikan berfungsi dengan baik.

“Uji coba ini dilaksanakan hari ini, dan mengenai lamanya uji coba akan tergantung pada informasi dari tim teknisi,” kata Syaiful.

Namun, pemberlakuan Tilang Elektronik masih menunggu kepastian dari tim teknis bahwa sistem sudah siap dioperasikan.

Saat ini, untuk mendukung pemberlakuan tilang ETLE, lanjutnya, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga telah menerima 4 unit perangkat ETLE mobile, yang mirip dengan handphone.

ETLE mobile ini dirancang khusus untuk melakukan proses tilang, bukan seperti handphone biasa.

“Sistem kerjanya, anggota Satlantas akan mengambil foto pelanggaran lalu lintas warga, kemudian data dikirimkan ke back office dan dimasukkan ke dalam sistem,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengendara yang ditilang menggunakan sistem ETLE dan ETLE mobile, akan menerima pemberitahuan melalui surat yang akan dikirimkan melalui PT Pos.

Sementara itu, tilang ETLE akan tetap dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang sesuai dengan nomor plat yang tertera di dalam STNK.

“Surat pemberitahuan tilang akan tetap dikirimkan kepada pemilik sesuai dengan nomor plat kendaraannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas diminta untuk datang ke Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk menerima surat tilang.

“Pembayaran dapat dilakukan langsung di Kantor Satlantas Tanjungpinang yang memiliki petugas dari BRI jika pengendara ingin membayar secara langsung,” tambahnya.

Namun, jika pengendara tidak dapat membayar secara langsung, mereka akan memiliki opsi untuk membayar di pengadilan.

Terakhir, jika pengendara juga tidak dapat membayar, denda tilang akan dimasukkan ke dalam pembayaran pajak kendaraan.

Mengenai penggunaan nomor plat palsu, pihak kepolisian telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) ETLE dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

“Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar dapat berkendara dengan aman,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.